BPJS Kesehatan Tingkatkan Akses Pelayanan Lewat Program Pemutihan Iuran

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:37:50 WIB
BPJS Kesehatan Tingkatkan Akses Pelayanan Lewat Program Pemutihan Iuran

JAKARTA - Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan menjadi sorotan penting bagi masyarakat miskin. 

Langkah ini diharapkan dapat membuka akses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi. Dengan adanya pemutihan, peserta yang sebelumnya menunggak dapat kembali memanfaatkan fasilitas kesehatan dengan aman.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menekankan bahwa keberpihakan harus terlihat dalam mekanisme pengajuan pemutihan. Ia menyoroti persyaratan yang mewajibkan peserta terlebih dahulu beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau mengajukan permohonan penghapusan tunggakan. 

"Rakyat masih banyak yang gaptek, tidak punya akses, dan tidak kuat menghadapi birokrasi. Kalau data DTSEN yang diambil BPS sudah menunjukkan mereka miskin dan menunggak bertahun-tahun, negara seharusnya hadir memutihkan secara otomatis, bukan menyuruh mereka mengajukan permohonan," ujar Netty.

Menurut Netty, pemutihan ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan tanggung jawab negara menjamin hak dasar atas kesehatan. Program ini harus berpihak kepada mereka yang rentan, bukan hanya sekadar penghapusan angka tunggakan. 

Ia menekankan bahwa kesehatan adalah hak, bukan komoditas, sehingga negara tidak boleh mengutamakan keuntungan dalam konteks ini.

Tantangan Peserta PBPU dan Dampak Tunggakan

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) menghadapi dilema akibat tunggakan iuran yang menumpuk. Banyak dari mereka sebenarnya mampu membayar iuran bulanan, namun terhambat oleh akumulasi tunggakan. Akibatnya, kartu BPJS tidak aktif dan mereka enggan mengakses layanan kesehatan.

"Akibatnya, mereka takut berobat karena kartu mati. Ini bukan sekadar soal data, ini soal nyawa," tegas Netty. Hal ini menunjukkan bahwa akumulasi tunggakan dapat berimplikasi langsung pada keselamatan peserta. Program pemutihan yang tepat diharapkan mampu mengatasi permasalahan ini secara sistematis.

Selain itu, tantangan administrasi dan akses teknologi menjadi hambatan nyata. Peserta miskin sering tidak memiliki perangkat atau kemampuan mengajukan permohonan secara online. Netty mendorong agar pemutihan berbasis data kemiskinan agar proses lebih adil dan otomatis.

Jumlah Tunggakan dan Program Penghapusan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkap bahwa lebih dari 23 juta peserta menunggak iuran. Total tunggakan mencapai Rp 14,125 triliun. Angka ini menunjukkan skala permasalahan yang signifikan bagi akses layanan kesehatan publik.

"Jumlah totalnya itu sekitar Rp 14 triliun atau Rp 14.125.680.000.000," jelas Ali. Ia menegaskan bahwa penghapusan tunggakan perlu dilakukan agar peserta nonaktif dapat kembali menggunakan fasilitas kesehatan. 

Program ini juga bertujuan meringankan beban mereka yang sebenarnya mampu membayar iuran bulanan namun terhalang akumulasi tunggakan.

Tiga latar belakang utama penghapusan tunggakan iuran adalah: banyak peserta nonaktif karena menunggak, peserta mampu membayar iuran bulanan namun tidak mampu menutupi tunggakan, dan peserta menunggak tidak dapat mengakses layanan kesehatan. 

Ali menekankan bahwa program ini penting untuk menjaga keberlanjutan layanan dan menjamin hak kesehatan seluruh warga.

Persiapan dan Mekanisme Pelaksanaan Pemutihan

BPJS Kesehatan menyiapkan empat hal penting sebelum pelaksanaan pemutihan tunggakan. Pertama, penyusunan petunjuk teknis internal untuk memastikan prosedur berjalan lancar. Kedua, penyiapan data peserta menunggak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, koneksi sistem iuran dengan seluruh kanal perbankan dan non-perbankan untuk mempermudah proses pembayaran dan penghapusan tunggakan. Terakhir, mekanisme informasi kepada peserta untuk memastikan mereka mengetahui proses pemutihan secara transparan. 

"Dan penghapusan ini akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali," ujar Ali.

Dengan mekanisme ini, BPJS Kesehatan berharap pemutihan dapat berjalan lebih terstruktur dan adil. Selain itu, proses berkala setiap enam bulan diharapkan mengurangi akumulasi tunggakan baru. Strategi ini juga diharapkan membantu peserta mengakses layanan kesehatan secara lebih mudah dan konsisten.

Investasi Kesehatan dan Keberpihakan Negara

Netty menekankan bahwa penghapusan tunggakan bukan kerugian negara, melainkan investasi kesehatan. Negara hadir untuk menjamin hak rakyat atas kesehatan, bukan menjadikannya komoditas. Pemutihan ini seharusnya otomatis bagi mereka yang data kemiskinannya sudah diverifikasi agar proses lebih efektif.

Selain itu, keberpihakan ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem BPJS Kesehatan. Peserta merasa dilindungi dan lebih termotivasi untuk tetap aktif. Program ini sekaligus menjadi wujud tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan publik dan akses layanan kesehatan yang inklusif.

Dengan langkah ini, diharapkan peserta PBPU dan masyarakat miskin yang sebelumnya menunggak iuran dapat kembali aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Kebijakan pemutihan yang tepat sasaran akan mendukung tujuan jangka panjang BPJS Kesehatan. 

Negara memastikan hak dasar setiap warga terpenuhi, sehingga kesehatan dapat menjadi investasi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Terkini