80 Persen Beras Fortifikasi Tak Suai Standar, Kata Mentan Amran

80 Persen Beras Fortifikasi Tak Suai Standar, Kata Mentan Amran
Mentan Amran Ungkap 80 Persen Beras Fortifikasi Tak Suai Standar [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membeberkan bahwa pihak pemerintah mendapati sekitar 80 persen komoditas beras fortifikasi yang beredar di pasaran terbukti tidak memenuhi standar kualitas mutu usai dilaksanakannya rangkaian pengujian sampel dari berbagai daerah.

"Totalnya setelah kami ambil sampel, ini seluruh yang terdaftar (beras) fortifikasi, ada juga yang tidak terdaftar, yang terdaftar itu ada 80 persen tidak sesuai standar," kata Mentan dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Jumat.

Menurut pandangan Amran, beras fortifikasi sejatinya merupakan jenis beras yang diperkaya dengan asupan vitamin guna membantu mencukupi pemenuhan gizi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk kelompok kalangan rentan yang berisiko mengalami stunting.

Ia menuturkan bahwa harga jual beras fortifikasi seharusnya tidak terpaut jauh dari pasaran beras kategori medium mengingat komoditas tersebut hanya mendapatkan tambahan unsur vitamin saja sehingga tetap ekonomis bagi masyarakat target sasaran.

Kendati demikian, temuan hasil pengawasan di lapangan justru memperlihatkan bahwa sejumlah produk malah dipasarkan dengan nominal harga yang terlampau mahal, mencapai rata-rata sekitar Rp22.665 setiap kilogramnya (kg), bahkan ada yang dibanderol sampai menembus angka Rp42.000 per kg.

"Karena ini (temuan beras fortifikasi tak sesuai standar) barang kualitasnya untuk Rp8.000 per kg, harganya tetapi dijualnya Rp17.000 ler kg. Ini lebih ekstrem lagi Rp42.000 per kg padahal bukan fortifikasi," ujarnya.

Amran menilai tingkat harga tersebut sangat tidak rasional lantaran beras yang dipasarkan dengan klaim fortifikasi tersebut kenyataannya banyak yang gagal memenuhi standar spesifikasi teknis berdasarkan hasil uji laboratorium.

Pemerintah sendiri telah mengerahkan hingga 10 lembaga laboratorium guna menguji sampel-sampel temuan agar seluruh hasil pemeriksaan validitasnya memiliki landasan ilmiah yang jauh lebih kuat.

"Sekarang kami gunakan lab banyak, mungkin lima sampai 10 lab kami gunakan. Ini sudah ada tiga lab keluar hasilnya, itu 80 persen bukan beras fortifikasi atau tidak sesuai standar," jelasnya.

Ia memastikan bahwa seluruh temuan kasus pelanggaran ini bakal diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena dugaan penyimpangan tersebut dinilai sangat merugikan konsumen sekaligus menodai esensi mulia program peningkatan mutu gizi nasional.

Amran memaparkan bahwa seluruh sistem produksi beras di tanah air pada dasarnya memperoleh sokongan subsidi dari pemerintah melalui komponen pupuk, bibit benih, jaringan irigasi, pasokan listrik, bahan bakar minyak, alat mesin traktor, hingga berbagai sarana penunjang produksi lainnya.

Besaran nilai subsidi yang dikucurkan untuk sektor pangan, lanjut dia, mencapai kisaran Rp144 triliun pada periode sebelumnya dan mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp164 triliun pada tahun 2026 ini sehingga wajib dikawal ketat agar benar-benar terserap demi kepentingan rakyat.

Amran menegaskan bahwa tindakan memperdagangkan beras kualitas biasa dengan menyematkan label fortifikasi serta mematok harga berlipat-lipat merupakan bentuk praktik penipuan publik, sebab masyarakat terpaksa membayar mahal tanpa mendapatkan kandungan nutrisi gizi yang dijanjikan.

"Nah, jadi ini substansinya adalah jangan mafia bebas bergerak untuk di sektor pangan yang merampas hak-hak rakyat. Itu poin pentingnya," ucapnya.

Ia menambahkan, pemerintah mengestimasi potensi kerugian finansial yang diderita masyarakat akibat kasus dugaan penyimpangan beras fortifikasi ini menyentuh angka sekitar Rp71 triliun, sehingga langkah penindakan hukum harus segera dieksekusi secara tanpa kompromi.

"Tentu ini kami tindaklanjuti dan proses. Kami tidak boleh berhenti memerangi mafia atau koruptor karena ini membuat masyarakat kami terdampak dan merugikan mereka. Kami tidak boleh mundur dengan berita-berita yang disebar," tegasnya.

Menurut keterangan Amran, tim satuan tugas (satgas) telah diinstruksikan agar terus bekerja secara optimal dalam merampungkan proses pengumpulan barang bukti sebelum seluruh berkas dokumen serta hasil uji lab diserahkan kepada pihak aparat penegak hukum.

Ia menyebutkan bahwa untuk sementara waktu ini terdapat 15 merek produk beras fortifikasi yang sedang diperiksa berdasarkan sampel yang diambil dari 14 daerah sentra produksi beras nasional, meliputi kawasan Pulau Jawa, Lampung, hingga Sulawesi.

Amran menegaskan bahwa identitas merek-merek tersebut sengaja belum dipublikasikan ke publik demi menunggu tahapan proses penyelidikan tuntas, namun para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dipastikan bakal dijatuhi sanksi hukuman berat sesuai koridor hukum positif yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index