JAKARTA – Nilai buyback emas Antam kembali mencatatkan kenaikan menjelang penutupan Juli 2026. Berdasarkan informasi resmi Logam Mulia pada Jumat (31/7/2026), patokan buyback emas Antam melonjak Rp17.000 disandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya. Saat ini, harga buyback bertengger di level Rp2.398.000.
Posisi nilai buyback emas Antam saat ini terhitung lebih tinggi bila dibandingkan posisi Rp2.360.000 pada awal tahun ini. Meski begitu, capaian tersebut masih berjarak cukup jauh dari rekor puncak sepanjang masa di level Rp2.989.000 yang sempat tertoreh pada akhir Januari 2026.
Sebagaimana dipahami, patokan buyback emas Antam merupakan tolok ukur transaksi pembelian kembali oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) untuk satuan 1 gram. Pergerakannya seirama dengan dinamika harga logam mulia di kancah internasional.
Pada pasar spot, harga emas diperdagangkan pada kisaran US$4.078 pada Jumat (31/7/2026), dengan rentang pergerakan harian berada di level US$4.072 hingga US$4.111.
Sebagai catatan, buyback emas merupakan aktivitas penjualan kembali komoditas emas, baik dalam wujud logam mulia, emas batangan, maupun perhiasan. Banderol buyback umumnya berada di bawah harga jual emas pada hari yang sama.
Walau demikian, transaksi buyback tetap mampu mencetak margin keuntungan manakala terdapat margin yang cukup lebar antara harga beli awal dan nilai buyback.
Merujuk ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, aksi penjualan kembali emas batangan ke pihak Antam dengan nominal melampaui Rp10 juta bakal dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% untuk wajib pajak yang tidak mengantongi NPWP. Pemotongan PPh tersebut langsung dilakukan dari akumulasi total nilai transaksi buyback.