JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra mendesak pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak konsumen penerbangan dan tidak hanya berpihak kepada maskapai. Menurutnya, pemerintah mesti memastikan pengawasan terhadap praktik maskapai berjalan efektif supaya penumpang mendapatkan kepastian hukum dan layanan yang sesuai dengan haknya.
"Jadi pemerintah kami jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen yang juga harus dilindungi," tegas Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Pernyataan tersebut disampaikan Saldi dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8/2026).
Saldi meminta pihak pemerintah menjelaskan langkah pengawasan yang sudah dilakukan terhadap berbagai masalah keterlambatan penerbangan, termasuk praktik pemindahan penumpang ke maskapai lain dalam satu grup.
"Nah, kepada pemerintah apa yang Bapak lakukan kontrol terhadap peristiwa-peristiwa seperti ini?" kata Saldi.
Ia juga mempertanyakan apakah Kementerian Perhubungan pernah memberikan peringatan kepada pihak maskapai atas praktik-praktik yang merugikan pihak konsumen.
"Ada enggak misalnya peringatan yang dikeluarkan oleh pemerintah berkenaan dengan kejadian-kejadian seperti ini? Dari Kementerian Perhubungan, Pak. Tolong kalau ada kami disampaikan. Paling tidak kami bisa melihat ternyata pemerintah menjalankan fungsi kontrolnya," jelasnya.
Menurut Saldi, masalah tersebut tidak sebatas persoalan pemberian kompensasi kepada penumpang, melainkan mengenai kepastian hukum atas hak konsumen untuk mendapatkan layanan yang sesuai dengan tiket yang telah dibeli.
"Ini kan soal kepastian hukum bagi konsumen," tegas Saldi.
Ia menegaskan bahwa penumpang memiliki alasan tersendiri saat menentukan opsi penerbangan, sehingga maskapai tidak dapat semena-mena mengubah layanan yang sudah dipilih.
"Jadi bukan soal kompensasinya berupa ada makanan, minuman dan segala macamnya. Tapi clear. Kan orang beli tiket sebuah penerbangan itu punya ratio sendiri-sendiri," ujarnya.
Menurut pendapatnya, tujuan utama dari perlindungan konsumen yaitu memastikan masyarakat memperoleh manfaat dari layanan yang telah mereka bayarkan.
"Agar apa? Agar orang merasa mengeluarkan sesuatu untuk pelayanan, dia menerima manfaat yang dia bayangkan dari pelayanan itu," tutur Saldi.
Perkara ini dimohonkan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, beserta kawan-kawan.
Dalam perkara ini, pemohon menilai aturan di dalam UU Penerbangan memicu timbulnya ketidakpastian hukum terkait tanggung jawab maskapai atas keterlambatan penerbangan, sehingga merugikan hak konstitusional penumpang.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta pihak Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa maskapai harus bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan angkutan penumpang, bagasi, maupun kargo, kecuali apabila dapat membuktikan bahwa keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca atau teknis operasional yang dibuktikan melalui surat keterangan resmi instansi berwenang.
Mereka juga memohon MK untuk memperjelas cakupan makna "faktor cuaca", seperti hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimum, atau kecepatan angin yang melampaui batas aman penerbangan.
Di samping itu, pemohon meminta agar definisi "teknis operasional" dibatasi semata-mata pada kondisi tertentu, seperti bandara tidak dapat digunakan, kerusakan atau gangguan pada landasan dan lingkungan bandara, antrean pesawat lepas landas/mendarat, keterbatasan slot penerbangan, dan keterlambatan pengisian bahan bakar.
Sebaliknya, pemohon memohon MK menegaskan bahwa keterlambatan pilot, kopilot, awak kabin, layanan katering, penanganan di darat, menunggu penumpang, serta ketidaksiapan pesawat tidak dikategorikan sebagai teknis operasional.
Para pemohon turut meminta MK menyatakan Pasal 170 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran ganti rugi keterlambatan dihitung berdasar jarak tempuh dan durasi keterlambatan yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Terakhir, mereka memohon MK menyatakan Pasal 176 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang yang mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri wilayah Indonesia menggunakan hukum Indonesia.